Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Dalam melaksanakan Tata Kelola SPBE di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PDSI mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan, menyusun standar dan pedoman pengelolaan Arsitektur SPBE, rencana dan anggaran, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK untuk mendukung penyelenggaraan SPBE; b. menyusun dan mengoordinasikan perencanaan Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, anggaran, Infrastruktur SPBE, Layanan SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE bersama Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam jangka waktu 5 tahun; c. mengoordinasikan penyediaan, pengembangan, pemutakhiran dan pemeliharaan Aplikasi SPBE, Data, Informasi, Layanan SPBE, Keamanan SPBE, dan Infrastruktur SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. menyediakan dan mengelola anggaran Infrastruktur SPBE Pusat Kementerian Perdagangan; e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Infrastruktur SPBE Pusat, Keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, Layanan SPBE, Sistem Penghubung Layanan, dan Pusat Data Kementerian Perdagangan secara berkala; f. mengoordinasikan dan melaksanakan integrasi Aplikasi dan/atau Layanan SPBE secara internal dan eksternal Kementerian Perdagangan yang antara lain meliputi kementerian/lembaga/ daerah/instansi dan organisasi lainnya. (2) Dalam melaksanakan Tata Kelola SPBE pada tingkat Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Unit Kerja mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penggunaan dan pengelolaan anggaran belanja TIK Unit Kerja dengan PDSI dalam
rangka penyusunan Peta Rencana SPBE Kementerian Perdagangan; b. memberikan dan menyampaikan inisiatif kebutuhan Infrastruktur SPBE Pusat kepada PDSI yang harus dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan atau pembahasan anggaran; c. menggunakan, mengelola, memelihara, dan menjaga keberlangsungan penggunaan serta keamanan Infrastruktur SPBE yang diusulkan dan/atau diadakan; d. memberikan dan menyampaikan inisiatif atau usulan terhadap pembuatan, pengembangan atau pemutakhiran Aplikasi SPBE Kementerian Perdagangan kepada PDSI paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan dan rencana kebutuhan manajemen perubahan Aplikasi SPBE dalam jangka waktu hingga 3 tahun berikutnya; e. menyediakan, mengelola, dan memutakhirkan Data dan Informasi dalam rangka koordinasi penerapan Manajemen Data dan Informasi Kementerian Perdagangan; f. menginventaris, memantau, dan mengidentifikasi penerapan Tata Kelola SPBE di masing-masing Unit Kerja; dan g. melakukan koordinasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan Tata Kelola SPBE kepada PDSI. (3) Unit Kerja selaku pemilik proses bisnis dalam penerapan Tata Kelola SPBE dapat menyerahkan aplikasi SPBE kepada PDSI selaku Unit Kerja yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian Perdagangan dengan ketentuan: a. tidak dapat menjalankan standar pengembangan, pengelolaan, keamanan, dan manajemen layanan SPBE; atau b. termasuk ke dalam kategori Aplikasi Khusus strategis sesuai dengan artefak Arsitektur SPBE. (4) Unit Kerja yang akan menyerahkan Aplikasi SPBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi dokumen aplikasi SPBE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
