PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Tata Kelola SPBE pada tingkat Kementerian Perdagangan disusun dan dikoordinasikan oleh PDSI sebagai unit TIK pusat. (2) Tata Kelola SPBE dilaksanakan oleh setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Tata Kelola SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. (4) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. rencana induk SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. Rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. Infrastruktur SPBE; g. Data dan Informasi; h. Aplikasi SPBE; i. Layanan SPBE; dan j. Keamanan SPBE.
