PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Bokar SIR yang diperdagangkan kepada Industri Crumb Rubber di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan teknis Bokar SIR sebagai berikut: a. tidak mengandung Kontaminan Vulkanisat Karet; b. tidak mengandung Kontaminan Berat; c. tidak mengandung Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen; dan d. menggumpal secara alami atau dengan menggunakan bahan penggumpal.
(2) Bahan penggumpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa asam semut (formic acid), asap cair, dan/atau bahan penggumpal lain yang telah direkomendasi oleh Lembaga Penelitian Karet yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
