PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bokar SIR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Bokar SIR yang diperdagangkan kepada Industri Crumb Rubber untuk memproduksi karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). (2) Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa slab, lump, slab lump, cup lump, ojol, sit angin (unsmoked sheet), sit asap (smoked sheet), cutting, crepe, blocked sheets atau blanket.
