PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, STPP-Bokar SIR yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dan diperlakukan sebagai STPP-Bokar SIR.
