PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan penunjukan Petugas Verifikasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara; b. fotokopi sertifikat/surat keterangan pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; dan c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak buta warna.
