PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN...
Pasal 9
Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan yang lazim berlaku di bidang usaha jasa survey.
