PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN...
Pasal 10
(1) Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dibekukan apabila IP Limbah Non B3 yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Pembekuan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali dalam waktu 1 (satu) bulan sejak IP Limbah Non B3 yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan. (3) Pembekuan dan pengaktifan kembali Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
