Pasal 9
(1) Biaya untuk VAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. (2) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis, dan masih terdapat Eksportir Produsen lain yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai EB, biaya VAB dibebankan kepada Eksportir Produsen. (3) Apabila anggaran tahun berjalan telah habis, dan EB ingin menambahkan barang ekspor lainnya untuk dilakukan VAB, biaya VAB dibebankan kepada Eksportir Produsen pemilik EB. (4) Proses VAB untuk Eksportir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) selama tahun berjalan. (5) Biaya VAB yang dibebankan kepada Eksportir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan kesepakatan Eksportir Produsen dan Surveyor dengan memperhatikan azas manfaat.
