PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN SERTIFIKASI MANDIRI...
Pasal 10
Eksportir Produsen yang ingin melakukan perpanjangan EB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan VAB ulang setiap 2 (dua) tahun dengan biaya dibebankan kepada Eksportir Produsen pemilik EB. www.djpp.kemenkumham.go.id
