Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus disertai: a. formulir pelaporan Gratifikasi; dan b. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima/ditolak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UPG disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima/ditolak. (4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor
telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; dan g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi. (5) Formulir pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
