PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada a. Komisi Pemberantasan Korupsi; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Pemyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mengisi formulir Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Pemyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui aplikasi Gratifikasi online (GOL).
