PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 27
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang telah beredar di pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan kewajiban pencantuman informasi dalam Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian pencantuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
