PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 26
(1) Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Produk Elektronika dan Produk Telematika tidak mengalami perubahan tipe dan/atau model produk. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang masih dalam proses penerbitan Tanda Pendaftaran, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
