PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 9
(1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA. (2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang rusak dan/atau hilang harus dilaporkan secara: a. elektronik melalui e-SKA; atau b. tertulis kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
