PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 13
(1) Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri wajib membuat laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan setiap bulan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik maupun tertulis kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
