PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 12
(1) Berdasarkan kebutuhan IPSKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA. (2) Kepala IPSKA wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem Manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA.
