Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of
Origin of INDONESIA). 2. Sistem Elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan permohonan dan penerbitan SKA secara elektronik. 3. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 4. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. 7. Pembayaran PNBP adalah kegiatan pelunasan PNBP oleh Eksportir ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. 8. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara. 9. Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara. 10. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem Informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Rencana PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP. 11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
sistem Billing atau suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan oleh Eksportir. 12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh PT. Pos INDONESIA (Persero) sebagai pos persepsi. 13. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi. 14. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti transaksi penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh sistem. 16. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 17. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang diatur diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindari, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolui, makar, huru hara, teorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanaakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 18. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 21. Direktorat Jenderal Anggaran adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengganggaran pada Kementerian Keuangan.
