PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI...
Pasal 4
(1) Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah: a. gabah; b. beras; c. jagung; d. kopi; e. kakao; f. lada; g. karet; f. rumput laut; dan g. rotan. (2) Penetapan selanjutnya tentang barang dalam rangka Sistem Resi Gudang dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
