PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI...
Pasal 3
Barang yang dapat disimpan di Gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan; b. memenuhi standar mutu tertentu; dan c. jumlah minimum barang yang disimpan.
