Pasal 16
BAB 10 — PENARIKAN KEMBALI PELIMPAHAN
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur, jika: a. Menteri mengubah kebijakan; b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilimpahkan sebagaimana maksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
