Pasal 11
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab atas pelaporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, atau Kepala Bappebti.
(3) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan keuangan yang disampaikan setiap bulan, semester dan akhir tahun anggaran kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, dan/atau Kepala Bappebti serta SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan b. laporan barang milik negara yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, dan/atau Kepala Bappebti serta SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
