PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 10
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2)
Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; dan c. catatan atas laporan keuangan.
