PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Menteri mempunyai wewenang menunjuk PPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Menteri memberikan mandat untuk menunjuk PPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
