PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANA PENGAWASAN
Pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PPTN dan/atau PPNS-DAG.
