PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Pasal 7
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik dan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik.
