Pasal 6
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis terkait; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U); f. bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk. (2) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
