PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Pasal 2
Rotan yang termasuk dalam kelompok Ex HS. 1401.20 meliputi: a. Rotan Mentah; b. Rotan Asalan; c. Rotan W/S; dan d. Rotan Setengah Jadi, dilarang untuk diekspor.
