PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan b. Formulir SKA asli yang dimiliki Eksportir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
