PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18A
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perolehan dan penggunaan Formulir SKA asli oleh Eksportir.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
