PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 9
Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.
