PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 10
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. Administrator mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangannya; b. Administrator dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Administrator tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri.
