PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan pejabat di lingkungan KPPI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KPPI maupun antar unit dalam lingkungan Kementerian Perdagangan serta dengan instansi lain yang terkait.
