PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 18
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN REALISASI DISTRIBUSI MINYAK GORENG CURAH
(1) Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan: a. bahan baku Minyak Goreng Curah oleh Produsen CPO; b. komitmen Pasokan Minyak Goreng Curah oleh Produsen Minyak Goreng; dan c. distribusi Minyak Goreng Curah oleh PUJLE. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal membentuk tim pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
