PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 17
BAB 5 — TATA NIAGA MINYAK GORENG DALAM RANGKA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
(1) Pengecer wajib menyalurkan realisasi Domestic Market Obligation Minyak Goreng yang diterimanya kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. (2) Pengecer harus merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE atas: a. penerimaan Domestic Market Obligation Minyak Goreng dari PUJLE; dan b. penjualan Domestic Market Obligation Minyak Goreng ke konsumen. (3) Pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan Minyak Goreng Curah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pengecer wajib menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.
