PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sub Komite Penyelidikan, dalam melaksanakan tugasnya masing- masing berpedoman kepada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua. (2) Masing-masing Sub Komite Penyelidikan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang anggota.
