PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti adanya Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.
(2) Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti Kerugian dan menganalisis hubungan sebab akibat antara Barang Dumping atau barang mengandung Subsidi dengan Kerugian Industri Dalam Negeri.
