PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Timah Solder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika mengandung unsur Besi paling tinggi 0,005% Fe. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
