Pasal 11
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum diekspor wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah. (2) Timah yang diperdagangkan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari ET-Timah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Timah Batangan mulai berlaku 30 Agustus 2013; dan b. untuk Timah dalam bentuk lainnya mulai berlaku 1 Januari 2015. (4) Timah yang diperoleh dari perdagangan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Terhadap ET-Timah yang telah melakukan transaksi Timah di Bursa Timah tetapi mengalami pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai ET-Timah, maka Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diekspor oleh ET-Timah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan usulan dari pembeli Timah. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
