PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 98
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
- pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
- pemberian nomor seri pengaman (security printing); dan
- pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
