PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 90
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Cap dinas terdiri atas: a. cap jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; b. cap kementerian yang memuat Lambang Negara atau Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan c. cap unit yang memuat nama Unit Organisasi.
