PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 81
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
