PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 75
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan angka arab. (2) Letak nomor halaman dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung “-“ sebelum dan sesudah nomor kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
