Pasal 64
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas pengaturan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. kertas jenis houtvrij schrijfpapier (HVS); b. ukuran F4; dan c. standar Kertas Permanen. (2) Standar Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gramatur paling sedikit 70 gram/m2 (tujuh puluh gram per meter persegi); b. ketahanan sobek paling sedikit 350 mN (tiga ratus lima puluh milinewton); c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 dua koma delapan belas) metode MIT; d. power of hydrogen (pH) pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh);
e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 mol asam/kg (nol koma empat mol asam per kilogram); dan f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
