PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 45
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Wewenang pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diserahi tugas.
