PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 33
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perjanjian internasional.
