PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 22
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memperhatikan ketentuan: a. nota dinas tidak dibubuhi Cap Dinas; dan b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun.
