PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yaitu pimpinan tertinggi atau pejabat lain yang menerima pelimpahan wewenang.
