PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 126
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b menggunakan SRIKANDI. (2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas masuk, SRIKANDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai klasifikasi keamanan, dan penyampaian.
