Pasal 123
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahap pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b yaitu pencatatan Naskah Dinas masuk yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meregistrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas. (3) Sarana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. buku agenda Naskah Dinas masuk; b. kartu kendali; atau c. takah. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. Unit Kerja yang dituju; dan g. keterangan.
